RUDI WALUJO PRASTIANTO

“Menuangkan isi kepala”

Sudah kenal ama “Reksadana Syari’ah” ?

Posted by rudiwp on January 10, 2008

Ass.wr.wb.

Para pembaca yang saya hormati, mohon maaf sudah lama gak posting obrolan baru ….baru sekarang nongol lagi …gomennasai ne

Kali ini ingin saya kenalkan apa itu Reksadana Syari’ah. Saya sendiri juga belum tahu banyak, sedang ingin lebih tahu lagi … Mohon maaf bagi yang sudah “fasih” tentang hal ini ….boleh di-skip aja, kok ….

Nah, bagi yg belum kenal berikut saya sampaikan sebuah artikel yang cukup ringkas namun cukup padat bagi pemula dalam masalah ini. Insya Allah sangat manfaat dan cukup menarik. Katanya, kalo tidak kenal maka tak sayang, bukan? Saya juga berharap pada pembaca yang sudah banyak pengalaman ttg hal ini (termasuk jenis investasi2 syariah lainnya, kalo ada), silakan di-sharing pengalamannya, bahan pembelajaran yang sangat baik bagi saya dan juga rekan2 pembaca lainnya ….

Ok, monggo selamat menikmati ….semoga akhir minggu Anda makin membawa manfaat bagi pembaca sekalian ….

Wass.wr.wb.

————————————————————————————–

Reksadana Syariah; Alternatif Investasi Islami

Oleh Aziz Budi Setiawan

(Peneliti di The Indonesia Economic Intelligence)

Produk-produk keuangan baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar.Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam.

Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund)

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai
Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat. Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.

Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.

Pilihan Reksadana Syari’ah di Indonesia

Sebelas reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Tahun lalu reksadana pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan sekitar 13-14 persen.

Sedangakan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004). Rata-rata keuntungan yang bisa dibukakan investor pada reksadana ini tahun lalu sekitar 23 persen. Dari pengamatan rutin yang dilakukan terlihat Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit-nya seluruh reksadana syariah terus merangkak naik, pertanda kinerjanya baik.

Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.

Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masingmasing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.

Untuk menjatuhkan pilihan pemodal perlu berhati-hati. Meneliti produk sebelum membeli. Jangan sampai membeli produk tanpa terlebih dahulu membaca prospektus. Atau lebih parah lagi, membeli reksadana yang sama sekali tidak memiliki prospektus. Sebagai produk investasi reksadana syariah bukanlah sesuatu yang imun dan kebal dari kerugian. Investasi syariah tetap saja mengandung resiko kerugian ketika dikelola sang manajer investasi. Hal ini bisa kita buktikan dengan pembubaran reksadana Rifan Syariah oleh Bapepam akhir tahun 2004 karena NAB-nya telah menjadi Rp 0,- akibat ketidakberhasilan mengelola dana investasi. Beberapa yang penting untuk dipertimbangkan lagi adalah kapasitas dan kemampuan Manajer Investasi untuk mengelola dana, hal ini bisa dilihat dari kinerja yang berjalan selama ini. Perlu pula dipertimbangkan biaya-biaya yang dibebankan seperti; biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Kustodian. Selamat berinvestasi.

Wallahu‘alam bi-shawab.

(Artikel ini pernah di publikasi di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005)

16 Responses to “Sudah kenal ama “Reksadana Syari’ah” ?”

  1. Tevy said

    Terimakasih banyak pak atas tulisan ttg reksadana syariahnya..sangat pas untuk saya yg sedang tertarik utk memulai investasi disana. Apakah ada saran mengenai pilihan reksadana yang terbaik saat ini?
    Terimakasih

  2. Rudi WP said

    Mbak Tevy (kalo tdk keliru tebakan saya …), makasih sudah mampir di sini. Alhamdulillah kalo sudah mulai tertarik, semoga tidak ada aral melintang untuk segera menjadi nasabah sistim syariah. Semoga dgn begitu, harta yg kita miliki lebih barokah nantinya.

    Yah, mungkin kalo saya harus ngasih semacam rekomendasi, rasanya kurang kompeten nih…ilmu dan pengalamnya masih kurang…..yang bisa hanya pertimbangan biasa saja, misalnya terkait dgn 2 hal pokok:
    1. Ttg Jenis investasinya: pilih dan pertimangkan saja dgn kondisi keuangan anda saat ini. Kalo memang ada cukup banyak dana yg “bebas”, bisa pilih yg beresiko agak menantang, tapi dgn konsekuensi bagi hasil yg lebih besar…tapi kalo sebaliknya, ya..pilih saja yg lebih aman namun dgn bagi hasil yg lebih kecil …
    2. Pilihan Bank-nya: pilih aja yg secara umum sudah kredibel, yg terbukti sudah banyak orang yg pakai dalam jangka waktu lama dan hasilnya aman2 saja, gitu….karena untuk pemula, kayaknya factor keamanan dan resiko masih mendominasi pertimbangan

    Begitu sekedar saran singkat dari saya yg juga masih awam ttg hal ini …..
    ok, selamat berinvestasi dgn halal melalui layanan syariah ….

  3. Leviana Widyasaridevi said

    Saya bekerja di salah satu sekuritas syariah. Jika ada yang menginginkan penjelasan mengenai investasi reksadana syariah, dapat menghubungi saya di 081210122008. Terima kasih.

  4. Rudi WP said

    Trimakasih Mbak Leviana atas kesediaannya …
    Semoga nanti makin banyak yang tahu dan memahami investasi syari’ah ini melalui penjelasan Mbak Levi.
    Moga juga akan makin banyak tumbuh institusi2 penyelenggara ekonomi syari’ah yang makin terpercaya dan amanah, amin..

    Salam,

  5. Tri said

    assalamualaikum

    Pak di mana kita bisa cari tau tentang manajer2 investasi syariah yang ada di Indonesia? mungkin Anda tau website nya?
    trus bagaimana cara menilai suatu reksadana prospektus atau tdk?
    terimakasih, wassalamu alikum!

  6. abusyafiq said

    wah membaca tulisan di atas jd penasaran nih untuk belajar lebih dalam lagi ttg reksa syariah

    syukron artikelnya

  7. Arisery said

    Pak Rudi Yth,

    Assalamu’alaikum.

    Saya sangat tertarik untuk berinfestasi di Reksadana. Tapi saat ini kondisi bursa sangat parah. Yang jadi pertanyaan adalah apakah tepat jika saat ini saya baru mulah berinvestasi di Reksadana.

    Wassalam,

    Arisery

  8. Rudi WP said

    Untuk Abusyafiq:

    Sukron juga sudah mampir di sini.
    Ok, jadi alhamdulillah, mari kita sama2 terus belajar lebih banyak lagi ttg salah satu pilar ekonomi syari’ah ini ….

    Untuk Arisery:

    Alaikumsalam wr.wb.

    Mas Ari, yang paling tepat barangkali justru kita sudah ditunjukkan untuk berkenalan dgn yang namanya Reksadana yg syari’ah ini, dan ini kiranya yg patut kita syukuri. Sehingga dgn kesadaran ini, kita sedikit demi sedikit beralih ke cara berekonomi (salah satunya via investasi bentuk Reksadana) yg syar’i.
    Kalo saat ini kondisi “bursa umum”, maksudnya yg masih pakai sistem non-syar’i itu (atau boleh dibilang pake gaya ekonomi kapitalis-liberal spt saat ini), ya …mungkin di sinilah baru kelihatan bahwa ternyata sistem yg spt itu tidak bisa membawa kepada “kemakmuran” umat manusia yang sebenarnya, mulai jelas ketahuan kelemahannya.
    Bukannya dulu saat krisis 1998-an terjadi, banyak pakar ekonomi dan perbank-kan (bahkan notabene yg dari Barat sendiri) yang menemukan fakta bahwa justru yg bisa bertahan lebih bagus adalah sistim yg non-ribawi?
    Jadi saya kira, memang saatnya kita mulai berekonomi secara syar’i, termasuk dalam investasi Reksadana Syari’ah.
    Maaf kalo ada salah kata …

    Wass.wr.wb.

  9. zizi said

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Begini saya hanya ingin menyampaikan unek unek saya tentang bagaimana menjalankan sistem yang murni syariah di tengah tengah negara yang sistem atau tata peerundang undangan nya itu belum syariah, walaupun penduduknya mayoritas muslim. Saya rasa sulit bahkan tidak mungkin untuk menjalankan sistem syari’ah yang benar benar murni syariah. Dan yang saya takutkan adalah akan ada suatu sistem yang mensyariah syariahkan sistemnya demi menarik konsumen, padahal sistemnya gak murni syariah. Terima kasih.

  10. Bos Intan said

    Saya tertarik juga dengan reksadana di atas cuman bagi hasilnya sangat kecil. Di sini saya ada investas syari’ah juga dengan bagi hasil yng sangt besar, belum ada duanya di Indonesia bahkan dunia. Yakni Investasi intan berbasis syari’ah.

  11. Adoel said

    Ass ww, mohon utk pak bos intan berikan infox dimana saya bisa dapatkn info lengkap utk investasi intan syari’ah tsb..Syukron.

  12. yigidrip said

    bermanfaat..trm ksh
    salam kenal 😀

  13. MUSRIPAH said

    mohon saya dikirimi brosur atau prospektus reksadana saham syariah , untuk dikirim ke MUSRIPAH JL. LETNAN ROJAPEN NO : 45 RT 01 RW 08 KARANGANYAR GUMUKMAS JEMBER

  14. refi kartika idiyah said

    ass.termksh yah pak atas info reksa dana syariah untk bisa saya pelajari lebih dlam sebagai judul skripsi.bgs jg.syukron wass.

  15. yuyun yullianty said

    ass.wrwb.
    terimakasih pak infonya kebetulan saya sedang menyusun tesis ttg reksa dana syariah apabila tidak keberatan saya ingin data mengenai kasus bubarnya Reksa dana Rifan Syariah sebagai bahan tesis saya. jadi mohon dikirim data tersebut ke Komp.Damar Mas Regency Jl.Papandayan IV Nomor 8 Banjaran Kabupaten Bandung.
    Wass.

  16. Oos said

    Thanks informasinya.
    sangat bermanfaat.

Leave a comment